Esposin, KULONPROGO – Para kontestan Pilbup Kulonprogo 2024 tidak diperkenankan menerima dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usuha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi, Jumat (27/9/2024).
Budi menyampaikan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut. Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.
"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.
Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.
"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.
"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.
Anggota KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.
Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.
"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.