Parkir Maliboro, Dishub mengakui tak semua jukir resmi bertugas di tepi jalan
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Perhubungan Kota Jogja memastikan ada beberapa petugas parkir di sirip Jalan Malioboro yang resmi memiliki surat tugas. Keberadaan petugas parkir itu sudah ada sebelum relokasi parkir sepeda motor di sepanjang Jalan Malioboro ke Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca Juga : PARKIR DI MALIOBORO : Jukir ABA Berharap Malioboro Bebas Kendaraan Bermesin Segera Direalisasikan
"Ada 30 petugas parkir di Sirip Malioboro yang sudah ada sebelum relokasi dan sampai sekarang jumlahnya tetap, sudah kami kunci," kata Kepala Seksi Optimalisasi Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanudin Aziz, sebelum rapat dengan panitia khusus (Pansus) Parkir TKP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (5/4/2017).
Namun demikian, Aziz mengatakan tidak semua sirip Jalan Malioboro ada petugas parkir resmi tepi jalan umum (TJU).Ia mengakui masih ada sejumlah parkir liar di sirip Malioboro, di antaranya di selatan Malioboro yang sebagian pengelola parkir di lahan pribadi.
Menurut Aziz, meski parkir di lahan pribadi tetap harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kota Jogja karena ada aktifitas pungutan retribusi kepada warga. Kendati pun, parkir di lahan pribadi mengajukan ijin, pihaknya sementara tidak mengizinkan karena sudah ada TKP ABA.