Parkir Malioboro masih belum tertata sesuai aturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Puluhan petugas parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (4/4/2017). Mereka mengeluhkan tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Jogja terkait parkir liar di sirip-sirip Malioboro.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Masih ada tujuh titik kantong-kantong parkir liar di sepanjang Jalan Malioboro yang belum ditertibkan," kata Koordinator Lapangan Forum Komunikasi Penata Parkir (FKPP) ABA, Aji Guntarto, Selasa (4/4/2017).
Aji mengatakan ketujuh titik parkir liar itu di antaranya ada di Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Ketandan, dan di selatan Malioboro Mall. Menurutnya, jika parkir liar itu tetap dibiarkan maka TKP ABA sulit mencapai target pendapatan.
Padahal, kata dia, tahun ini Pemerintah Kota Jogja menarget pendapatan dari TKP ABA sebesar Rp21 juta. Tahun lalu TKP ABA ditarget Rp28 juta, namun hanya mampu menyetor ke kas daerah sebesar Rp24 juta.
Sampai saat ini diakui Aji, keterisian TKP ABA di lantai II dan III masih sepi, kecuali saat libur tahun baru.
"Itu pun hanya di lantai II, untuk lantai III tetap sepi," kata dia. Akibatnya berpengaruh terhadap pendapatan 180 orang petugas parkir di TKP ABA.