Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah warga menilai penataan parkir di Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun buruk karena tidak sesuai dengan peraturan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Salah seorang warga Kelurahan Pandean, Slamet Santoso, 54, menyesalkan banyaknya mobil atau kendaraan roda empat lain yang parkir tidak di lokasi semestinya. Menurut dia, banyak mobil yang berhenti di jalur lambat yang sebenarnya hanya bisa digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor atau kendaraan roda dua.
"Mobil atau kendaraan roda empat lainnya bisa parkir di Jl. H. Agus Salim, namun tidak di sini [jalur lambat]. Pengendara mobil sudah punya jatah tempat parkir di badan Jl. H. Agus Salim, yakni di dalam garis berwarna putih," kata Slamet Santoso saat dijumpai Madiunpos.com di Jl. H. Agus Salim, Kamis (17/9/2015).
Senada dengan Slamet, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Zanuar, 43, keberadaan mobil yang parkir di jalur lambat mengurangi jatah tempat parkir bagi pengguna sepeda motor atau roda dua. Selain itu, lanjut dia, keberadaan mobil di jalur lambat juga turut menghambat laju pengguna sepeda dan pengayuh becak untuk mengantar penumpang.
"Kalau sepeda motor [parkir di jalur lambat Madiun] bisalah ditata biar tidak begitu mengganggu pesepeda dan tukang becak. Sedangkan mobil? Pasti susah. Memang harus berjalan lebih jauh menuju pertokoan di Jl. H. Agus Salim jika parkir di tempat semestinya, namun demi kenyamanan bersama, pengendara mobil perlu taat peraturan," kata Zanuar kepada Madiunpos.com di halaman salah satu toko modern di Jl. H. Agus Salim.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya