Harianjogja.com, JOGJA-- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran pesimistis bisa menyelesaikan tugasnya sesuai target Desember mendatang. Pasalnya pembahasan Raperda tersebut tiga kali berturut-turut tertunda.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Sejak Agustus sampai sekarang tiga kali rapat yang diagendakan batal," kata Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, di DPRD Kota Jogja, Selasa (3/10/2017).
Raperda Perparkiran yang mulai disusun sejak awal tahun ini merupakan Raperda induk. Di bawahnya ada dua Raperda turunan yang belum dibahas karena masih menunggu selesainya Raperda Perparkiran. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Raperda tentang Tempat Khusus Parkir (TKP).
Fokki mengatakan Raperda Perparkiran di antaranya membahas soal pengelolaan parkir satu atap, pendapatan pengelola parkir apakah melalui setoran atau penggajian dari APBD, dan juga penerapan sistem parkir elektronik atau e-Parkir. Draf raperda tersebut berisi 30 pasal.
"Sekarang baru sampai pada pasal sembilan," kata Fokki. Awalnya ia menargetkan Raperda Perparkiran selesai sampai November mendatang, kemudian Desember disosialisasikan, "Januari 2018 bisa langsung diterapkan," ujar dia.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo membenarkan tiga kali rapat ditunda. Ia mengaku persoalan perparkiran bukan hanya Dinas Perhubungan, "Parkir satu atap ini harus melibatkan banyak instansi, kami tidak bisa memutuskan sendiri," kata dia.