Parkir di Jogja diusulkan menggunakan tarif progresif
Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar tarif progresif diterapkan di semua zona parkir di Kota Jogja. Usulan yang sedang dibahas dalam pansus tersebut sebagai upaya memaksa masyarakat menggunakan transportasi umum dan sepeda.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca Juga : PARKIR DI JOGJA : Dewan Usulkan Tarif Progresif di Semua Zona
Lebih lanjut Fokki mengatakan aturan penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan parkir juga sudah ditampung dalam draf raperda. Ia menambahkan soal wacana menggaji juru parkir juga masih dalam pembahasan. Proses pembahasan draf raperda hingga kemarin baru sampai pada bab IX.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis mengaku usulan pansus soal penerapan tarif progresif masih dalam kajian instansinya bersama dewan. Pihaknya masih mengkaji pada penentuan kawasan terlebih dahulu sebelum nominal tarif.
“Masih kami bahas dulu soal penentuan kawasannya,” kata dia, Rabu (30/8/2017)
Menurut Azis saat ini sesuai aturan sebelumnya, zona parkir terbagi dua, yakni zona satu atau kawasan premium dan zona dua. Zona satu itu melingkupi sekitar kawasan Malioboro, ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo. Selain itu, kata dia masuk zona dua. Yang membedakan kedua zona tersebut adalah volume lalu lintas dan keramaian.
Ia mengakui belum ada istilah parkir zona wisata. “Makanya kita kaji dulu, tidak menutup kemungkinan beberapa penggal jalan di zona dua juga akan masuk zona premium seiring kondisi keramaian,” ucap Azis.