Esposin, JEPARA – Pasca-perayaan Lebaran atau hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, sepasang muda mudi kembali terciduk berduaan di pinggir Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Minggu (14/4/2024) dini hari. Mereka digerebek oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara saat sedang menggelar patroli rutin.
Katim Patroli Siraju, lpda Hariyono, menceritakan ketika sejoli tersebut diintrogasi, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan apapun. Namun setelah diperiksa, sepasang muda-mudi tersebut ternyata bukan suami istri.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Anggota juga melakukan pemeriksaan badan dan di sekitaran kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol miras [minuman keras] jenis anggur merah,” kata lpda Hariyono kepada Esposin, Minggu.
Kendati kedapatan ada botol miras, lanjut Hariyono, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun pasangan muda mudi ini tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti miras.
“Dan, akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut,” ucapnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Tim Patroli Siraju juga memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Jangan meminum miras karena bisa merusak kesehatan, terlebih saat ini masih suasana Idulfitri dan jangan berduaan di tempat gelap karena bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat, selanjutnya mereka diperintahkan kembali ke rumahnya,” imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda lain yang tengah mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini. Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras pasca hari raya Idulfitri 1445 H.
“Setelah menerima laporan kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan 3 botol anggur kolesom,” bebernya.
Selain mengamankan pasangan muda mudi hingga miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Pihaknya pun berhasil menindak lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balapan liar di kawasan tersebut. Setelah melakukan pengamanan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini suasana Idulfitri,” tutupnya.