Esposin, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terus berupaya melindungi masyarakat dari beredarnya produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau sesuai standar. Bahkan setidaknya ada sekitar 33 akun di take down tiap bulannya dari patroli siber.
Kepala Balai BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan sarana produksi, distribusi, sampling dan pengujian laboratorium produk beredar, pengawasan iklan dan label produk.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Langkah ini juga bertujuan untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam pembinaan dan pendampingan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pemenuhan legalitas dan izin edar produknya.
“Bila terjadi pelanggaran, maka diberikan sanksi administrasi. Namun, apabila pelanggaran dilakukan berulang dan membahayakan konsumen maka penegakan hukum perlu diberikan untuk efek jera bagi pelaku kejahatan obat dan makanan,” kata Lintang di kantor Balai POM Semarang Banyumanik, Jumat (22/12/2023).
Adapun sepanjang 2023 ini Balai BPOM di Semarang mengawasi 340 sarana produksi obat dan makanan yang terdiri dari 13 industri farmasi, 261 industri pangan, 19 industri kosmetik, 47 industri obat tradisional dan suplemen kesehatan (OT-SK).
Sedangkan sarana distribusi yang telah diperiksa sebanyak 981 sarana, terdiri dari 174 distribusi kosmetik, 222 distribusi pangan, 171 distribusi OT-SK dan 414 Sarana Distribusi Obat dan Pelayanan Kefarmasian.
“Kita juga ada patroli siber. Dan setiap bulan take down antara 30 sampai 33 akun subsite, website, market place. Kebanyakan yang di take down akun kosmetik dan suplemen kesehatan,” bebernya.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 penyidik Balai BPOM di Semarang juga telah menangani 10 perkara di bidang obat dan makanan. Dari total perkara itu, satu di antaranya sudah masuk dalam proses sidang.
“8 perkara sudah tahap 2, dan satunya sudah penyelesaian. Jadi sudah ada proses ke putusan dan proses sidang ini,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Abdul Muhfid, mengamini bila masih banyak produk baik makanan maupun kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih peka dan berhati-hati dalam membeli kosmetik maupun makanan baik secara langsung maupun market place.
“Ini menjadi warning bagi konsumen. Harus hati-hati betul. Pastikan legalitasnya dan kondisi yang ada. Jangan terpengaruhi iklan promosi dan harga lebih murah,” tutupnya.