Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Harianjogja.com, JOGJA-Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X Suryodilogo terus mendapat serangan dari pamannya yakni keluarga Anglingkusumo yang tidak setuju Suryodilogo menjadi penerus tahta Kadipaten Puro Pakualaman. Selain soal status kelahiran, Suryodilogo juga dituduh telah menjual tanah-tanah yang menjadi aset Pakualaman.
Tuduhan-tuduhan tersebut menjadi salah satu poin pihak Anglingkusumo untuk mengajukan gugatan hukum secara perdata dan pidana ke pengadilan. “Materi gugatan sedang kami susun, pecan depan akan ke pengadilan,” kata Kuasa Hukum Anglingkusumo, Wimar Sitorus saat dihubungi Minggu (10/1/2016).
Sebelumnya kubu Anglingkusumo sudah melayangkan somasi kepada Paku Alam X Suryodilogo dan Pakualaman terkait penolakannya atas jumenengan Paku Alam X oleh Raden Mas Wijoseno Hario Bimo atau Suryodilogo. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Mentkopol Hukam, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kapolri, Kapoldam Gubernur DIy, Pengadilan Tinggi DIY, dan Kepala Kanwil BPN DIY.
Menantu Anglingkusumo Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Wiroyudho mengatakan sengaja somasi tersebut ditembuskan pada pemerintah dengan tujuan agar pemerintah mengetahui permasalahan yang terjadi dalam keluarga besar Paku Alam.
Ia menyatakan penobatan Suryodilogo tidak didukung oleh semua perwakilan kerabat Kadipaten Pakualaman dari garis trah, ulama, dan masyarakat Kawulo Adikarto sebagai tradisi penobatan Paku Alam. Ia juga menilai, syarat dan tata cara jumenengan Paku Alam tersebut justeru sudah dilanggar sejak jumenengan Paku Alam IX Ambarkusumo, ayah dari Suryodilogo, “Kami tidak akan membiarkan kesalahan ini terjadi lagi,” katanya.