Harianjogja.com, JOGJA-Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X menyerahkan sejumlah berkas dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Ada 10 berkas pembuktian yang kami serahkan pada hakim,” kata Kuasa Hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi, kemarin.
Herkus mengatakan bukti-bukti yang ia serahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja di antaranya adalah surat penobatan Prabu Suryodilogo menjadi Paku Alam X, selanjutnya surat penetapan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY dari DPRD DIY, serta bukti tunjangan nenek dari Paku Alam X setelah PA VIII wafat dari pemerintah.
Ia mengakui dalam tradisi Pakualaman tidak ada paugeran yang tertulis. Selama ini diakuinya juga tidak ada saksi yang menyebutkan ada wasiat dari PA VIII yang mempriortaskan ibu dari Anglingkusumo.
Pihaknya meyakini hakim PN Jogja dalam memandang gugatan perdata yang dilayangkan Anglingkusumo menggunakan pendekatan sosio psikologis. Artinya, kata Herkus, siapa raja Pakualaman yang bisa diterima oleh masyarakat.
Sejauh ini, menurut Henrikus, Raja Kraton Ngayoyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono dalam beberapa kesempatan mengundang Paku Alam X Suryodilogo beserta isteri untuk mendampinginya, termasuk dalam acara Tingalan Dalem HB X ke-27 di Kraton, Paku Alam X juga hadir di Kraton.
“Kalau sampai hakim mengabulkan gugatan pak Anglingkusumo saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya,” ujar Henrikus.