SLEMAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menangkap Shr, 21, warga Selangor Malaysia karena terbukti menggunakan sabu-sabu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko mengatakan Shr ditangkap petugas saat mengkonsumsi sabu-sabu, di kamar kosnya di Jalan Pandeansari, Condongcatur Depok Sleman, 28 Maret lalu. Sebelumnya, petugas, katanya, sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku selama beberapa pekan.
"Dia ditangkap di kos-kosan," kata Wijanarko kepada wartawan di Mapolda DIY, Rabu (17/4/2013).
Atas perbuatannya, Shr dijerat Undang-undang No. 35/1999 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Adapun pihak Kedutaan Besar Malaysia telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kedubes Malaysia untuk Indonesia," tambah Wijanarko.
Selain Shr, Polda DIY juga berhasil menangkap 28 pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap di wilayah Sleman, Kota Jogja dan Bantul, selama operasi yang digelar selama 17 Maret hingga 17 April 2012.