Harianjogja.com, SLEMAN-Bermacam cara dilakukan Pemkab Sleman agar para wajib pajak tertib membayar pajak. Salah satunya dengan cara pengembalian pajak sebagai penghargaan terhadap wajib pajak yang tertib.
Plt Dinas Pendapatan Daerah, Hardo Kiswoyo mengatakan, tidak hanya tertib dalam membayar pajak. Para wajib pajak yang mendapatkan penghargaan ini telah melakukan pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku umum serta tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Penghargaan ini diberikan Pemkab Sleman dalam bentuk pengembalian sebagian pajak yang telah disetorkan wajib pajak hotel dan restoran. Diharapkan pengembalian sebagian pajak ini bisa memacu semangat wajib pajak yang lain," kata Hardo di Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (18/12/2013).
Hardo menambahkan, untuk 2013 pengembalian pajak hotel kepada 67 wajib pajak dengan total pengembalian Rp442 juta. Sedangkan untuk wajib pajak restoran ada 116 wajib pajak dengan total pengembalian Rp187,7 juta.
"Untuk pajak hotel yang menerima pengembalian terbesar, yakni Hyatt Regency Jogja sebesar Rp83,9 juta dan untuk pajak restoran pengembalian terbesar yakni PT Sari Melati/Pizza Hut sebesar Rp13,4 juta," jelas Hardo.