Semarangpos.com, SEMARANG — Berbagai upaya ditempuh pihak-pihak yang berkepentingan atas pembangunan dan operasional pabrik semen di Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah (Jateng). Teakhir, para aktivis pencinta kelestarian lingkungan hidup dijerat hukum dengan tuduhan pembuatan dokumen palsu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Polda Jawa Tengah diakuib Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang yang diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Dokumen yang membuat MA memutuskan pembatalan izin pembangunan pabrik semen itu dinyatakan berisi nama-nama dengan identitas tidak lazim.
Kabid Humas Polda Jateng Djarod Padakova di Semarang, Kamis (5/1/2016), mengatakan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu bahkan sudah memasuki pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. "Masih pengumpulan bukti spesimen tanda tangan yang diduga palsu identitasnya," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor. Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan terhadap terlapor yang nama dan identitasnya diduga fiktif dalam dokumen tersebut. Sebelumnya, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung.
Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya