Esposin, SEMARANG — Populasi hewan berlebih atau over populasi berakibat pada berkurangnya kesejahteraan hewan yang kemudian dianggap hama, sehingga hewan itu ditangkap, diburu, kemudian dibuang, salah satunya kucing liar.
Baru-baru ini, jagad media sosial di kalangan warganet Semarang digemparkan dengan beredarnya unggahan terkait surat edaran atau SE untuk menangkap dan membuang kucing liar yang berada di Perumahan Graha Wahid Semarang atau wilayah RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).