Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menilai organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan salah satu ornas yang berafiliasi dengan aliran kepercayaan Alqiyadah Al-Islamiyah pimpinan Ahmad Mushaddek yang sudah divonis sesat dan tidak boleh berkembang di Indonesia.
"Gafatar di daerah lain sudah dilarang, di DIY pun Gafatar tidak boleh hidup," kata Ketua MUI DIY, Toha Abdurrahman, saat dihubungi, Selasa (12/1/2016).
Toha mengaku MUI DIY telah melakukan kajian terhadap ormas Gafatar. Hasilnya ormas tersebut sudah melenceng dari ajaran Islam, karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
Namun ormas Gafatar yang diketahuinya justeru terdaftar menjadi salah satu organisasi masyarakat yang mendapat bantuan dana operasional dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) DIY. "Saya minta cabut izinnya karena setahu saya Gafatar terdaftar di Kesbang," ujar Toha.
Toha yang juga sebagai Ketua Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) DIY mengajak masyarakat DIY untuk tidak mudah terbawa aliran sesat, jangan mudah tergoda dengan iming-iming yang belum jelas kebenaranny.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada belajar ajaran agama dari internet yang belum jelas sumbernya. "Sebaiknya ada guru yang jelas, kitab yang jelas. Tidak sembarangan." tandas Toha.
Kepala Kesbanglinmas DIY Agung Supriyono saat dimintai konfirmasi mengaku baru akan menggelar rapat membahas isu orang hilang yang diduga direkrut oleh kelompok tertentu. Ia belum bisa memastikan apakah Gafatar terdaftar atau tidak di intansinya.
"Dulu pada 2013 memang sempat mengajukan izin tapi saya belum terima karena harus hati-hati," katanya. Namun ormas tersebut kembali mengajukan izin kegiatan kemasyarakatan tanpa ada ajaran yang disebarkan.
Agung mengaku isu tersebut menjadi perhatian intansinya bersama forum komunikasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang dihadiri Kejaksaan, dan Kepolisian.