Esposin, JOGJA -- Ombudsam Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangi SMKN 3 Jogja setelah mendapatkan laporan dugaan jual beli seragam untuk murid baru di sekolah tersebut. Dalam laporan yang diterima ORI, murid baru dipaksa membeli seragam dengan harga Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta.
Asisten Perwakilan ORI DIY, Muhammad Rifki, mengatakan kedatangannya ke SMKN 3 Jogja untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan. Dia menyampaikan dari laporan tersebut pembelian 15 item bahan seragam dan atribut sekolah dipatok harga Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya proses pengadaan seragam. Tadi kami sudah melakukan komunikasi, klarifikasi, dan wawancara dengan sekolah dan pihak terkait,” kata dia di SMKN 3 Jogja, Senin (3/7/2023).
Dari laporan tersebut, menurut Rifki pihak sekolah menyampaikan bahwa pembelian seragam tersebut tidak diwajibkan. Dengan adanya ketidaksesuaian antara laporan masyarakat dengan klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah, pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan pelapor.
“Tentu kami akan komunikasi lagi dengan yang melapor, hasil dari yang kami dapatkan sekarang, kami akan mencocokkan keterangan awal dengan apa yang kita dapat hari ini,” katanya.
Dia menyampaikan ORI DIY telah menerima puluhan aduan jual beli seragam selama PPDB kal ini, tetapi hingga saat ORI DIY baru memeriksa empat sekolah.
“Yang saya tahu, karena kami belum mengumpulkan secara keseluruhan, di SMKN 3 Jogja, di SMAN 8 Jogja, SMPN 2 Srandakan, dan SMPN 1 Bambanglipuro,” katanya.
Dia menyampaikan ORI DIY akan menindaklanjuti laporan lain, apabila laporan tersebut mencantumkan alat bukti.
“Ya selama minimal ada alat bukti, kalau tidak, kalau cuma dugaan, kami juga kesulitan untuk menelusuri,” katanya.
Sementara Kepala SMKN 3 Jogja, B. Sabri, menegaskan sekolahnya tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah. Dia menyampaikan koperasi siswa dan guru karyawan memang menyediakan seragam, tetapi tidak ada paksaan.
“Saya tahunya seragam memang disediakan oleh koperasi siswa dan guru karyawan, tetapi tidak ada paksaan, mau pesan silakan, enggak mau [beli] ya enggak apa-apa, mau beli separuh ya boleh, enggak yo enggak apa-apa. Bahkan kalau tidak mampu silahkan bilang ke saya biar nanti dibantu,” katanya.
Dia menyampaikan pembelian seragam tersebut tidak diwajibkan. Menurutnya, siswa dapat membeli seragam di luar sekolah. Namun, untuk atribut sekolah, karena tidak dijual secara umum, maka siswa dapat membeli di sekolah.
Menurutnya, apabila siswa tidak dapat melakukan pembayaran secara lunas, maka pembelian dapat dicicil.
“Pesan dulu, ambil barang dulu, bayarnya belakangan ya bisa,” katanya.