Harianjogja.com, BANTUL--Penyandang disabilitas tuna rungu berinisial DA, 19, warga Desa Pleret, Kecamatan Banguntapan mengalami pelecehan seksual.Kejahatan itu terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan apa yang dialami gadis malang itu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Gadis difabel itu mengalami pelecehan seksual saat dibawa pelaku ke salah satu losmen di kawasan Pantai Parangtritis dan diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pelaku yang merupakan kenalannya berinisial OD, warga Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan peristiwa memilukan tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi pesan BlackBerry Messenger (BBM). Setelah kenal pertama pada Oktober 2017 lalu, hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan sebelumnya peristiwa nahas itu terjadi, keduanya telah bertemu sebanyak tiga kali. Kemudian pada 24 Oktober 2017 pelaku menjemput korban di sekolah untuk diajak bermain ke Pantai Parangtiris. "Awalnya ya kenalan lewat medsos," ujarnya, Senin (15/1/2018).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul, Bripka Kamal Mustofa menambahkan setelah lama bermain di Pantai Parangtiris, korban merasa kelelahan dan minta untuk istirahat. Melihat kondisi korban yang mulai lelah, pelaku berinisiatif menyewa losmen. Keduanya langsung masuk kamar untuk istirahat. "Di situlah kejadiannya berlangsung, di losmen," imbuhnya.
Setelah kejadian itu korban langsung diantar kembali ke sekolahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Hal tersebut baru diketahui ketika orangtua korban curiga melihat seragam sekolah anaknya acak-acakan. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya bersama kawan barunya itu kepada orangtuanya. "Korban itu tidak mengetahui jika yang dilakukan temannya itu dilarang, ia baru tahu setelah orang tuanya bertanya langsung kepada anaknya ," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk melakukan oleh TKP di kamar losmen tempat peristiwa terjadi.