SLEMAN—Jajaran Polsek Beran, menggelar operasi minuman keras (miras), Rabu (8/8). Dalam operasi tersebut, polisi memergoki penjual miras membuang miras jenis ciu saat digeledah.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kapolsek Beran, Herry Suryanto menjelakan, penggerebekan miras dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi langsung menuju rumah TR, 43, di Karangasem, Pandowoharjo, Sleman. "Diduga yang bersangkutan (tersangka) sudah mengetahui kedatangan polisi" jelasnya, Kamis (9/8).
Menurut Herry, saat polisi hendak menggeledah rumah TR, ciu dalam satu ember sudah dibuang di kamar mandi. Namun polisi tetap memproses TR menjadi tersangka setelah ditemukan lagi tiga botol ciu di belakang rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, TR diketahui sudah lebih dari dua kali memjual miras dan sudah sering mendapat hukuman dengan cara bayar denda.
"Jumat besok tersangka akan disidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan" kata Herry.(ali)