Esposin, MADIUN -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Madiun yang mencuri barang-barang di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, tidak ditahan. Hal ini karena nilai kerugian hanya Rp497.000.
“Pelaku pencurian tidak ditahan karena nilai kerugiannya kecil. Ini termasuk tindak pidana ringan. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, Senin (15/3/2021).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dia menuturkan oknum PNS tersebut akan dikenai dengan Pasal 364 KUHP. Karena kerugian yang ditimbulkan kecil, maka berlaku Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Maka jika nilai kerugian yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringan. Dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Isnaini menyampaikan setelah proses pemeriksaan selesai, pelaku akan dikembalikan ke rumah.
Baca juga: Bejat! Kakek Kakek di Madiun Hamili Seorang Siswi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS melakukan pencurian ini karena terhimpit persoalan ekonomi. Pelaku selama ini memiliki utang di bank. Sedangkan uang gajinya setiap bulan habis digunakan untuk membayar angsuran.
“Karena gajinya habis untuk bayar utang, sedangkan sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Pelaku kemudian melakukan pencurian itu,” jelas dia.
Dia menuturkan oknum PNS ini berusia 43 tahun dan merupakan warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. “Menurut pengakuannya, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua toko yang berbeda. Salah satunya di Bantengan,” jelas dia.
Baca juga: PNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya
Dimasukan ke Tas
Barang-barang curian itu, lanjut kapolsek, digunakan sendiri bukan untuk dijual. Oknum PNS tersebut masih bujang. Nilai kerugian dari aksi pencurian itu senilai Rp497.000. “Pelaku belum mempunyai anak dan istri, masih bujang,” ungkapnya.Aksi oknum PNS ini berhasil terungkap saat melakukan pencurian di minimarket yang ada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.45 WIB, pelaku melakukan pencurian di dalam toko tersebut.
Modus operandinya, pelaku masuk ke toko itu dan mengambil barang-barang kemudian dimasukkan ke dalam tas krem yang telah disiapkan. Setelah mengambil barang-barang itu, pelaku kemudian ke kasir dengan membawa 12 sachet detergen. Cara ini dilakukan untuk mengelabui karyawan toko.
“Modusnya, pelaku mengambil barang kemudian dimasukkan di dalam tas. Untuk menghindari kecurigaan karyawan, pelaku membawa 12 sachet detergen ke kasir untuk dibayar,” terang dia.
Baca juga: Dor! 2 Pelaku Pencurian Truk di Godong Asal Boyolali Ditembak di Kaki
Namun, aksi pencurian oknum PNS itu berhasil diketahui salah seorang karyawan toko. Karyawan itu selanjutnya meminta pelaku menunjukkan isi tas tersebut. Lantaran takut ketahuan, pelaku pun tidak memperbolehkan tasnya dibuka.
“Aksi saling berebut tas pun terjadi. Karena pelakunya ini seorang pria, tenaganya mungkin lebih kuat, sehingga bisa mengambil alih tas dan kemudian kabur,” jelasnya.
Saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motornya, oknum PNS itu berhasil dibekuk oleh pemilik toko. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wungu.