Nikah siri Gunungkidul mencapai ribuan pasang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ribuan pasangan suami isteri di Gunungkidul tidak memilki buku nikah. Hal itu terjadi karena berbagai faktor mulai dari ketidaktahuan hingga keengganan mengurus buku tersebut.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Panitera Pengurusan Perkara Pengdilan Agama Wonosari Suhartardi mengatakan, di Gunungkidul masih banyak pasangan yang hidup bersama denga status nikah siri. Hingga saat ini diperkirakan jumlahnya mencapai 2.500 pasangan.
“Mereka sudah menikah secara agama, tapi belum dilanjutkan dengan mencatatakan bukti pernikahan itu ke negara,” kata Suhartardi kepada wartawan, Kamis (6/10/2016).
Dia menjelaskan, pasangan dengan status nikah siri tersebar di seluruh wilayah. Namun untuk kasus itu paling banyak ditemukan di daerah pesisir seperti Kecamatan Girisubo, Saptosari, Paliyan, Tanjungsari dan Rongkop.
"Kondisi ini tidak hanya terjadi sekarang, karena sudah berlangsung puluhan tahun, sehingga pasangan itu ada yang sudah jadi kakek dan nenek,” ungkapnya.