Esposin, PURWOREJO -- Seorang pria yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ di Purworejo, Imam Mahmudi, 39, ditangkap aparat kepolisian karena menganiaya ayah kandung, Basori, 57, hingga meninggal dunia, Jumat (19/8/2022). Pelaku diduga menghabisi nyawa ayah kandung dengan menggunakan sebatang tongkat yang terbuat dari kayu glugu, yang terbuat dari pohon kelapa, sepanjang 60 sentimeter (cm) di rumahnya.
Kapolsek Gebang, Iptu Madrim S., mengungkapkan korban meninggal dunia setelah dipukul pada bagian kepala dengan menggunakan tongkat dari kayu glugu itu berkali-kali. Kapolsek Gebang Polres Purworejo itu juga mengungkapkan jika pelaku selama ini diketahui mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Bahkan, setelah membunuh ayah kandung, pelaku pun menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, Salamatun, 56, yang baru saja pulang dari masjid.
"Setelah mendengar cerita dari anaknya, Salamatun bergegas masuk ke rumah. Ia mendapati suaminya tergeletak dalam keadaan tertelungkup di tempat tidur yang berada di ruang tamu," ujar Kapolsek Gebang Polres Purworejo dikutip dari Murianews.com, Jumat malam.
Istri korban yang juga ibu pelaku pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya. Tetangga yang mendengar cerita istri korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Polsek Gebang.
Baca juga: Bak Model, Puluhan ODGJ Ikut Fashion Show di Griya PMI Peduli Solo
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim dan tim Inafis Polres Purworejo pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Hasil olah TKP, korban diduga dipukuli di bagian kepala berkali-kali sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunia," ujar Madrim.
Sementara itu, pelaku yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ langsung diamankan dan dibawa ke Polres Purworejo. Sedangkan korban saat ini telah dibawa ke RSUD dr. Tjitrowardojo untuk dilakukan pemeriksaan.