Esposin, KULONPROGO – Seorang pria berinisial SPR asal Wates, Kabupaten Kulonprogo, divonis bersalah karena melakukan pengemplangan pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates. SPR dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim PN Wates yang diketuai Jeni Nugraha Djulis mengatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan melalui putusan Nomor 181/Pid.Sus/2023/PN.Wat pada Kamis (22/2/2024).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dia menyampaikan SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda senilai Rp16,69 miliar.
Majelis Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim PN Wates, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Ramos Irawadi, mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
"Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejati DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu," kata Ramos lewat keterangan resminya, Jumat (23/02/2024).
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," jelasnya.