Esposin, MADIUN -- Seorang pria bernama Bambang Sugiyanto, warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, ditangkap aparat Polsek Mejayan. Pasalnya ia mencuri laptop dan handphone di masjid kantor Kemenag Kabupaten Madiun.
Tersangka mengaku mencuri laptop tersebut untuk kebutuhan sekolah anaknya yang kini duduk di bangku kelas VII SMP.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan aksi Bambang Sugiyanto ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Korbannya adalah jemaah lain yang membawa laptop. Tindakannya tergolong nekat, karena tersangka mencuri di masjid kantor Kemenag dan pada waktu siang hari.
Baca Juga: Tega Bener! Mahasiswa Madiun Kuras Uang di Rekening Pacar Sampai Habis Buat Foya-Foya
“Korban saat itu sedang menjalankan salat dan tasnya ditaruh di belakang,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Melihat kelengahan korban, tersangka dengan cepat mengambil tas tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Selanjutnya, tersangka menitipkan barang curiannya itu di salah satu warung.
Baca Juga: Siap Melakukan Amaliyah, Dua Terduga Teroris Di Jatim Lebih Dulu Ditangkap
Tersangka mengaku sudah tiga kali mencuri. Lokasi kejadiannya pun tidak hanya di Madiun, tetapi juga di Ngawi.
Di hadapan wartawan, tersangka yang berusia 51 tahun itu mengaku laptop curian itu tidak hendak dijual. Tetapi akan digunakan sendiri untuk anaknya.
Tersangka mengaku malu dan menyesal telah melakukan aksi pencurian ini. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.