Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 137 petasan berdiameter 2 sentimeter hingga 22 sentimeter diamankan Polres Sleman pada malam takbiran. Adapula 270 buah petasan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Barang yang dikategorikan sebagai bahan peledak tersebut disita aparat dari berbagai lokasi berbeda. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan jika ada 8 tersangka yang diamankan. “Tertangkap tangan sedang meledakkan petasan saat malam Lebaran,” terangnya saat jumpa media di Mapolres Sleman, Rabu (5/6/2017).
Lokasinya sendiri tersebar di berbagai wilayah hukum antara lain Margorejo, Tempel, Lapangan Denggung, Tridadi, Stadion Maguwoharjo, Ngemplak, dan Tlogodadi, Mlati.
Tersangka ditangkap di jalanan ketika sedang mengikuti takbiran sembari menyalakan petasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, petasan dibuat sendiri untuk dinyalakan karena iseng dan kesenangan pribadi.
Meski demikian, serbuk yang digunakan sebagai bahan baku petasan didapatkan dengan cara membeli online. Barang yang telah dipesan kemudian dikirim, diambil sendiri, atau diserahkan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Diperkirakan bahan baku ini didapatkan dari daerah Magelang dan Kebumen.
Kapolres menyatakan jika tersangka dipastikan akan diproses hingga ke pengadilan dan dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Bahan Peledak atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Proses dilakukan untuk menimbulkan efek jera akan bahaya bahan peledak ini. Ia menggarisbawahi jika regulasi yang mengatur petasan sendiri telah berusia 66 tahun sehingga masyarakat harus benar-benar paham jika petasan merupakan barang berbahaya dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Sebelumnya Polres Sleman juga menerima penyerahan ratusan petasan dari masyarakat salah satu daerah di Nogotirto, Gamping. AKBP Burkan mengatakan jika daerah tersebut memang identik sebagai lokasi yang selalu menyalakan petasan kala Lebaran. Penyerahan tersebut merupakan hasil sosialisasi kepolisian dengan disertai komitmen untuk tidak lagi melanjutkan tradisi tersebut di tahun-tahun mendatang.