Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melarang truk dan pikap atau kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang melintas di jalan selama musim libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kebijakan itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Menyambut Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Selasa (19/12/2017).
"Saya minta Bhabinkamtibmas diperankan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak menggunakan pikap atau kendaraan terbuka untuk mengangkut penumpang. Kita tidak boleh permisif dengan aturan ini dan harus disosialisasikan sejak jauh-jauh hari," ujar Condro.
Condro menyebutkan alasan melarang kendaraan dengan bak terbuka yang mengangkut penumpang melintas di jalan raya saat libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Hal itu dikarenakan saat musim libur akhir tahun volume kendaraan semakin meningkatan. Kondisi itu menyebabkan lonjakan arus lalu lintas di jalan, terutama akses ke tempat-tempat wisata.
Dengan adanya kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang membuat risiko kecelakaan di jalan kian tinggi. "Selama ini kecelakaan yang melibatkan kendaraan bak terbuka korbannya jauh lebih banyak. Bisa sampai 30-an orang. Itu yang perlu kita antisipasi. Kalau ada kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang melintas segera hentikan!" tegas Kapolda.
Selain melarang kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang melintas, Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewati jalur-jalur yang rawan kemacetan saat libur Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Ada sekitar lima titik yang menurut Polda Jateng rentan kemacetan saat Natal dan Tahun Baru, salah satunya pintu keluar Tol Brebes Timur menuju Kota Tegal.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya