Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menanggung seluruh biaya pengobatan Fadila Rahmatika, 20, tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban penyiksaan mantan majikannya di Singapura.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Saat ini, Dila, panggilan akrabnya, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Darmayu, Ponorogo. Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan Pemkab Ponorogo akan membiayai perawatan Dila hingga sembuh.
Ipong merasa kasian melihat kondisi Dila yang terluka sangat parah hingga tangannya sulit untuk digerakkan. "Kami telah meminta dinas untuk melihat kondisi Dila. Pemerintah akan membantu untuk kesembuhan Dila," ujar dia kepada wartawan, Kamis (5/1/2016).
Ipong mendesak pemerintah pusat mengupayakan penanganan hukum terhadap pelaku penganiayaan, dalam hal ini mantan majikan Dila di Singapura. Dia juga mendesak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) untuk mengurus segala permasalahan yang dihadapi Dila di luar negeri. (Baca juga: Orang Tua TKW Ponorogo Disiksa Majikan Tuntut Keadilan)
"Dila ini pergi ke luar negeri melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah akan mengusahakan untuk perlindungannya," kata Ipong.
Dia mengimbau masyarakat Ponorogo yang ingin bekerja di luar negeri untuk pergi melalui jalur resmi. Dengan begitu pemerintah bisa sepenuhnya melindungi mereka selama bekerja.
Ibunda Dila, Masringah, mengatakan kondisi Dila setelah pulang dari Singapura sangat mengenaskan karena hampir seluruh bagian tubuhnya lebam dan luka akibat terus menerus dipukuli majikannya di Singapura. Selain luka fisik, saat ini Dila juga mengalami luka psikis berupa trauma atas perlakuan kasar dan kejam dari mantan majikannya.
"Kalau teringat majikannya memukul, Dila langsung teriak dan menggigil ketakutan," kata dia.