Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan menunggu hasil putusan pengadilan untuk menentukan solusi bagi para pedagang eks Pasar Kembang yang digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Nanti kalau kami siapkan solusi tapi hasil keputusan pengadilan berbeda, kan percuma. Jadi kamu tunggu dulu keputusan pengadilan seperti apa," kata Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi di Balai Kota Jogja, Selasa (30/1/2018).
Heroe mengakui salah satu solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Jogja adalah menempatkan pedagang ke pasar-pasar tradisional di Jogja. Namun selain itu, ia juga masih terus berkomunikasi dengan PT KAI untuk mengetahui sejauh mana proses penataan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga : Pedagang Eks Pasar Kembang Gugat KAI Rp101 Miliar
Menut dia, pengembangan Stasiun Tugu tidak hanya berimbas pada pedagang eks Pasar Kembang, namun juga kantor pemerintahan di Jalan Jlagran. Karena itu pihaknya belum bisa menentukan rancangan penataan di Jalan Pasar Kembang, sebelum ada kepastian desain dari KAI. "Dalam waktu dekat ini sudah diagendakan untuk bertemu KAI," ujar Heroe.
Diketahui sejak KAI menggusur pedagang esk Pasar Kembang pada Juli 2017 lalu, sampai kemarin para pedagang masih terabaikan. Mereka masih kebingungan untuk memulai usaha lagi karena tidak memiliki lahan dan modal. Mereka pun menggugat KAI melalui Pengadilan Negeri Jogja agar membayar ganti rugi sebesar Rp101,2 miliar. Selain KAI, turut tergugat Pemerintah Kota Jogja dan Kraton.