Harianjogja.com, SLEMAN-- Seorang warga Pakem, Sleman, diciduk polisi karena mengedarkan psikotropika merk Trihexyphenidyl dalam kemasan paket senilai Rp30.000. Pelaku menjual melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) dengan gambar profil kepala sapi sebagai kode.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penangkapan pelaku yang biasa dipanggil Cebret itu berawal dari adanya pelajar yang diketahui sedang teler di tepi jalan wilayah Sardonoharjo, Ngaglik. Saat digeledah ditemukan dua butir pil terlarang itu di salah satu saku celananya. Mereka biasa menyebutnya dengan pil sapi.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan, hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui jika pelajar yang teler tersebut berinisial EY,14. Salah seorang siswa kelas 2 SMP di Sleman itu ternyata membeli barang haram tersebut dari Cebret.
Bapak satu anak yang memiliki nama asli Adi Febri Aji itu kemudian diringkus di kediamannya di Candibinangun, Pakem dan didapati barang bukti yang disembunyikan di plafon rumahnya. Kapolsek mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 291,5 butir obat terlarang dengan merk Trihexyphenidyl, ponsel, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp500.000.
Kepada polisi, Cebret mengaku mengedarkan dagangannya kepada kenalannya melalui BBM dan Whatsapp. Foto atau gambar profil yang bersangkutan akan tertera tulisan "Ready" atau siap jual, beserta gambar kepala sapi. Cara ini sebagai kode kepada pembelinya jika ia memiliki stok psiktropika tersebut. Dalam satu paket senilai Rp30.000 itu terdiri dari 10 butir pil. Dalam dunia medis, pil tersebut digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.