Harianjogja.com, SLEMAN-AP alias Paing, 41, tukang las asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ia tertangkap tangan beserta barang bukti sebanyak 16,77 gram.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Barang haram itu dikemas dalam enam paket dibungkus plastik klip masing-masing sebesar 2,6 gram dan satu paket dengan berat 1,01 gram. Residivis kasus serupa ini ditangkap di Magelang pada 29 Desember lalu.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan jika Paing baru bebas dari penjara sebulan sebelum penangkapan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengedarkan barang dagangannya hanya sebatas di Magelang saja. "Namun ada indikasi mengedarkan ke Jogja juga, makanya kita tangkap," kata Kasaresnarkoba di Mapolres Sleman, Rabu (10/1/2018). Setiap gram sabu-sabu dijual dengan harga Rp1,1 juta.
Dalam mengedarkan barangnya, Paing menggunakan sistem alamat untuk nanti diambil pembelinya secara terpisah. Namun, Paing bekerja selama ini berdasarkan perintah dari operator yang diketahui berada di Pekalongan, Jawa Tengah.
AKP Tony menguraikan jika operator inilah yang nantinya akan menghubungi Paing, via telepon, ketika ada pembeli dan memandu ke alamat yang telah dijanjikan untuk meletakkan paket sabu-sabu ini.
Namun, Paing bukan hanya sekedar kurir karena ia juga memiliki stok sabu-sabu meski tidak memasarkannya sendiri. "Bukan cuma sekedar kurir, dia kan ibaratnya kulakan juga," tambah Kasatnarkoba.
Operatornya ini pula yang menjadi pemasok sabu-sabu yang dibeli Paing dengan harga Rp900.000 per gram. Biasanya, ia membeli barangnya dengan datang langsung ke Pekalongan. Operator yang saat ini masih dalam pengejaran polisi ini, dikenal Paing saaat sama-sama berada di lapas di Magelang. Namun, keduanya kini sama-sama sudah bebas dari penjara.
Kasubag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta menjelaskan ikut disita pula dua buah ponsel dan satu timbangan elektrik saat penangkapannya. Paing sendiri berhasil diringkus polisi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Ia kini mendekam di tahanan Polres Sleman dan bakal dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp1 miliar. "Meskipun juga menggunakan tapi lebih dominan sebagai pengedar," katanya di kesempatan yang sama.