Narkoba Sleman diedarkan dua warga asal Bantul
Harianjogja.com, SLEMAN-Hasil pemeriksaan, Agung Nugroho, 22, warga Patalan, Jetis, Bantul dan Joko, 22, yang juga warga Jetis Bantul menunjukkan, keduanya memakai resep palsu dan bertindak layaknya dokter dalam mengedarkan psikotropika.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Cara itu dilakukan, agar pengguna bisa terbebas dari jeratan hukum. Karena resep palsu itu, kata Angga, petugas juga kesulitan melacak pihak yang memasok pil itu. Agung mendapatkan pil itu tidak langsung dalam jumlah banyak, melainkan membeli sekitar 10 butir secara terus menerus hingga berjumlah 100 butir yang kini diamankan petugas. Keduanya menjual kepada konsumen dengan harga Rp12.500 tiap butir.
Bahkan untuk tersangka Agung kerap melakukan transaksi alias selalu laris menjajakan pil tersebut. Wilayah edar meliputi Bantul, Kota Jogja dan Sleman dengan sasaran konsumen anak muda. Sementara Joko, selain mengedarkan, ia juga mengonsumsi pil itu dengan alasan susah tidur.
"Itu alibinya tersangka, alasannya selalu sudah tidur," kata Angga, Selasa (24/11/2015)
Pihaknya juga mengamankan pengguna yang membeli pil dari Agung dan Joko. Mereka antara lain PY, FP, AR, DR dan dua perempuan RA serta NI. Hanya saja petugas tidak mendapatkan cukup bukti sehingga kemudian gerombolan ini dilepas kembali.
"Karena mereka rata-rata memakainya selang dua hari sampai sepekan sebelum terungkap," kata Angga.