Narkoba Sleman, pengedar shabu dapat ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN -- Satnarkoba Polres Sleman mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu. Selain menjual, keduanya diketahui juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Tersangka, AWN, 37, dan DP, 27 merupakan buruh harian lepas yang dibekuk di Umbulharjo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk satu paket shabu seberat 0,5 gram.
“Keduanya sama-sama warga Klaten, alamatnya sama,” ujarnya pada Jumat (18/8/2017).
Paketan shabu tersebut dibungkus plastik putih yang dibungkus dengan grenjeng rokok berwarna coklat dan dilapisi plastik warna biru. Ikut disita pula selembar bukti transfer ATM BCA dan dua unit ponsel. Keduanya diganjar dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Keduanya merupakan jaringan pengedar dari Klaten dan Solo serta sudah cukup lama diincar oleh polisi. Keduanya biasa menjual barang tersebut di wilayah Jogja.