Narkoba Sleman dicegah dengan berbagai cara.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kecamatan Mlati dan Depok masuk dalam zona merah kerawanan penyalahgunaan narkoba di Sleman. Hingga akhir Juli 2017, telah terjadi 10 kasus penyalahgunaan narkotika di masing-masing kecamatan.
Baca Juga : NARKOBA SLEMAN : Mlati dan Depok Masuk Zona Merah Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman, Kuntadi mengatakan Indonesia saat ini menjadi pasar terbesar peredaran narkotika di Asia Tenggara. Sebagian besar disalurkan melalui pelabuhan karena sistem di bandara sekarang relatif lebih ketat. Karena itu, perbatasan dengan negara seperti Filipina dan Malaysia kerap dimanfaatkan bagi jaringan pengedar narkotika.
Ia juga menguaraikan jika proses rehabilitasi pengguna narkotika atas kesadaran sendiri masih sulit dilakukan. Disebutkan jika sampai saat ini tidak lebih dari 5 orang pengguna narkotika yang datang ke BNNK Sleman untuk minta direhabilitasi. Sejumlah alasan ditengarai menjadi penghalang untuk memberikan pengobatan bagi pengguna narkoa.
Kuntadi menguraikan jika masih ada stigma aib bagi para pengguna narkotika, kekhawatiran akan biaya rehabilitas, dan takut akan dikenakan hukuman penjara. Lebih lanjut, ditegaskan jika hal tersebut sama sekali tak beralasan karena biaya rehabilitasi narkotika dikover oleh Kementeriaan Sosial, Kesehatan, dan BNN. Demikian pula dengan proses hukum, pengguna yang minta direhabilitasi diyakinkan tidak akan dikenakan proses di kepolisian.