Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) di kalangan seniman dan artis di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Setelah beberapa waktu lalu publik hiburan di Tanah Air dikejutkan dengan tertangkapnya artis dan seniman Gatot Brajamusti–yang akrab disapa AA Gatot, kini kasus serupa juga terjadi di Semarang.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan seniman itu, kali ini menjerat seniman wayang kulit atau dalang kenamaan Semarang, Djoko Hadi Widjojo atau yang akrab dijuluki Ki Joko Edan. Ki Joko Edan diciduk aparat kepolisian Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng di rumahnya, Jl. Karanganyar No. 7, RT 003/RW 003, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalang kelahiran Yogyakarta, 20 Mei 1948, itu ditangkap sekitar pukul 11.30 karena disangka menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu meskipun saat ditangkap itu dia tak sedang mengonsumsi barang ilegal tersebut. Wakil Kepala Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, mengakui saat ditangkap Joko Edan memang sedang tidak mengonsumsi narkoba.
Meski demikian, kilahnya, di lokasi penangkapan mereka menemukan sisa sabu-sabu yang kemungkinan baru digunakan Joko Edan, seberat 0,4 gram beserta peralatan untuk mengisap. “Dari pengakuan tersangka ia baru mengonsumsi sabu-sabu itu sehari sebelum ditangkap. Dari hasil pemeriksaan dan tes-tes yang telah dilakukan terhadap tersangka diketahui ia positif menggunakan sabu-sabu,” terang Cornelius saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditresnarkoba Mapolda Jateng, Jl. dr. Wahidin, Jomblang, Candisari, Kota Semarang, Kamis (29/9/2016).
Cornelius menambahkan dari pengakuan tersangka menyatakan bahwa dirinya membeli sabu-sabu seberat 1,5 gram. Paket sabu-sabu itu sudah dipakai dan tersisa 0,4 gram. “Ia mengaku memakai barang terlarang itu sendiri dan tak pernah sembunyi-sembunyi. Kalau dari pengakuannya, ia sudah mengonsumsi sabu-sabu sekitar satu tahun,” imbuh Cornelius.
Sementara itu, Joko Edan yang dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba itu enggan memberikan pernyataan. Ia hadir dengan mengenakan pakaian tahanan warna merah dan wajah ditutup masker serta tangan diborgol.
Salah seorang petugas Ditresnarkoba Polda Jateng pun meminta para pewarta yang hadir untuk tidak menghujani pertanyaan kepada Joko Edan. “Dia masih shock dan stres, sebaiknya jangan ditanya,” perintah petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Akibat perbuatannya, Joko Edan untuk sementara mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Ia terancam dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat (1) tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkoba bukan Tanaman dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya