Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Semarang atau yang populer dengan sebutan LP Kedungpane, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya hampir mencapai 100 gram ke dalam penjara, Jumat (16/2/2018) sore.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala LP Kedungpane, Taufiqurrakhan, mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan oleh seorang pengunjung bernama Haris. Upaya penyelundupan itu dilakukan H dengan cara menyembunyikan sabu-sabu dalam dua bungkus rokok yang diletakkan di dalam kotak berisi nasi.
“Saat diperiksa petugas kedua bungkus rokok itu ternyata berisi sabu-sabu dengan berat 48 gram dan 50 gram,” ujar Taufiqurrakham kepada wartawan, Jumat sore.
Taufiqurrakhman mengatakan Haris berniat mengirim kotak nasi berisi sabu-sabu itu kepada narapidana berinisial RH.
“Mengakunya mau diberikan ke RH. Namun setelah ditelusuri, napi berinisial RH itu tidak ada. Kami masih mencarinya,” ujar Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menilai nama napi yang dituju itu hanya sebagai akal-akalan tersangka untuk mengelabui petugas
Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu itu selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian. Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan tes urine kepada kurir tersebut.
“Hasilnya [urine] positif mengandung sabu-sabu. Orangnya agak gemetar seperti terkena stroke. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap H,” ujar Kanit Reskim Polsek Ngaliyan, AKP M. Bahrin.