Semarangpos.com, SEMARANG – Seniman wayang kulit, Joko Hadi Widjojo, atau yang akrab dijuluki Ki Dalang Joko Edan terbiasa mengonsumsi narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu, beberapa saat sebelum mementaskan pertunjukan wayang kulit atau mendalang.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Fakta ini terungkap dari pengakuan dalang yang pernah mencatatkan namanya di Museum Rekor Indonesia (Muri) pada 2005 lalu itu kepada aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng. Ia diperiksa setelah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Mapolda Jateng karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram di rumahnya, Jl. Karanganyar No. 7, RT 003/RW 003, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (27/9/2016) menjelang tengah malam.
Wakil Kepala (Waka) Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas menuturkan dari pengakuan tersangka diketahui kalau dirinya sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu selama satu tahun terakhir. Awalnya, dalang kelahiran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berusia 68 tahun itu mengonsumsi sabu-sabu sekadar coba-coba.
“Dari pengakuan tersangka menyebutkan ia awalnya mengonsumsi sabu-sabu karena ingin coba-coba. Ia ditawari rekannya biar kelihatan fresh. Tapi lama kelamaan dia jadi ketagihan. Bahkan, sekarang ia kerap memakai sebelum manggung [mendalang],” beber Cornelius saat gelar kasus penangkapan Joko Edan di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl. dr. Wahidin, Jomblang, Candisari, Semarang, Kamis (29/9/2016).
Saat mengonsumsi sabu-sabu itu, lanjut Cornelius, Joko Edan tak jarang ditemani rekannya. Namun, dari pengakuan tersangka menggunakan sabu-sabu lebih sering seorang diri.
Cornelius juga menyayangkan pengakuan Joko Edan yang mengatakan sulit menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu karena sudah kecanduan. Seharusnya, dalang asal Semarang itu melapor kepada petugas kepolisian terkait kecanduannya terhadap narkoba agar bisa diikutkan ke program rehabilitasi.
”Kalau dia melapor dari dulu, tentu kami akan membantunya mengikutkan program rehabilitas. Dia enggak akan dihukum, kalau sekarang dia malah bisa dijerat Pasal 112 ayat (1) [ancaman penjara 4-12 tahun dan denda minimal Rp800 juta],” tutur Cornelius.
Joko Edan ditangkap petugas kepolisian di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,4 gram berikut peralatan untuk mengonsumsinya, yakni alat isap dan korek api.
Saat ditangkap petugas, Joko Edan memang sedang tidak menggunakan narkoba. Namun, setelah diperiksa dan dites urine, diketahui bahwa sabu-sabu itu merupakan milik Joko Edan sisa dari pemakaian sehari sebelum digerebek polisi Semarang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya