Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang digelar di sebuah rumah di Jl. Ngesrep Barat III, Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (12/8/2017) dini hari. Dalam razia itu, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga mengonsumsi barang terlarang itu, tiga di antara mereka merupakan anggota Polri.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kordinator keamanan perumahan setempat, Pamuji, 41, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng di kawasan tersebut. Ia menuturkan peristiwa penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
"Sebelumnya petugas sudah berkoordinasi dengan Pak RT, kemudian menghubungi saya," kata Pamuji dilansir laman berita Antara, Sabtu.
Sejumlah orang diamankan dalam penggerebekan tersebut dan langsung dibawa ke markas Direktorat Reserse Narkoba. Dari informasi yang dihimpun, terdapat tiga oknum polisi yang turut diamankan dari pesta narkoba itu.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sekitar 100 gram sabu-sabu, ekstasi, serta alat hisap. Penggerebekan itu sendiri merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah yang diketahui milik Budi Raharjo, 37, itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya