by Imam Yuda Saputra Jibi Semarangpos.com - Espos.id Regional - Jumat, 10 Februari 2017 - 15:50 WIB
Semarangpos.com, SALATIGA — Pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Boyolali berhasil diringkus aparat Satresnarkoba Polres Salatiga, Kamis (9/2/2017). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar dengan berat total mencapai 48 gram.
Dilansir laman berita online Polres Salatiga, pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus polisi itu bernama Sutono alias Tobleh. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang terlarang itu di Jl. Veteran, Ngeblok, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Kamis siang.
Dari tangan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Salatiga merampas 11 paket sabu-sabu siap edar, tiga paket sabu-sabu yang dikemas besar, dan 28 paket kecil yang juga berisi sabu-sabu sebagai barang bukti kasus. Selain paket itu, polisi juga berhasil merampas sabu-sabu yang diletakan di atas timbangan digital di kamar kos tersangka yang terletak di Dusun Sukoharjo RT 001/RW 006, Cebongan, Argomulyo.
Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Bambang Budiyono, menyatakan bahwa pihaknya memang sudah lama mengendus peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka. Namun, baru kali ini pihaknya dapat meringkus tersangka atas bantuan dan informasi dari warga. "Warga menginformasikan kalau di lokasi itu [tempat penangkapan] sering digunakan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan itu benar," jelas Bambang dalam pernyataan tertulis di laman berita online Polres Salatiga, Kamis malam.
Selain diperiksa, dalam kesempatan itu tersangka juga diminta menjalani tes urine. Dari hasil tes itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya