by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Senin, 25 April 2016 - 12:05 WIB
Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang petani asal Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo, Muhammad Hudlori, 22, terpaksa meringkuk di penjara Mapolres Ponorogo. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menjual ratusan butir pil jenis dobel L dan dextro.
Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, mengatakan polisi kembali berhasil meringkus pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang dan berbahaya di Kota Reog.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yaitu Muhammad Hudlori yang merupakan petani dari Desa Bajang pada Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ricky mengatakan pada awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai di Desa Bajang sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang seperti pil dobel L dan dextro.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan pembeli pil tersebut dengan kedapatan membawa 17 butir pil dobel L berwarna putih.
Atas informasi dari pembeli itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan pelaku yang mengedarkan pil terlarang itu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 300 butir pil dobel L dan 17 butir pil dextro. Kemudian polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Balong untuk dimintai keterangan.
Menurut Ricky, perbuatan pelaku dalam mengedarkan obat-obatan terlarang itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dinas terkait. Sehingga, peredaran obat-obatan terlarang itu bisa dikatakan ilegal.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang itu tidak memenuhi standard an keamanan kesehatan seperti penjelasan dalam pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pelaku merupakan seorang lulusan SLTP dan saat ini bekerja sebagai petani,” jelas dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Minggu (24/4/2016).