by Abdul Jalil Jibi Madiunpos.com - Espos.id Regional - Minggu, 21 Agustus 2016 - 20:05 WIB
Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang residivis kasus obat-obatan terlarang, Mohamad Ichsan, 24, kembali berulah setelah dua bulan keluar dari penjara. Pria itu ditangkap polisi saat transaksi pil koplo di deretan warung kopi Jl. Suromenggolo, Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan Mohamad Ichsan merupakan warga Surodikraman, Ponorogo. Pelaku baru dua bulan lalu keluar dari penjara, namun sudah mulai melakukan tindak pidana tersebut.
Harijadi menyampaikan alasan pelaku kembali melakoni bisnis haram itu karena keuntungan yang ditawarkan dalam jual beli pil koplo sangat menggiyurkan. Selain itu, pelaku juga seorang pemakai pil koplo.
Dia menuturkan penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai transaksi pil koplo di salah satu warung kopi di Jl. Suromenggolo. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, pelaku sedang melakukan transaksi jual beli pil koplo dengan salah seorang konsumen. Atas temuan itu, polisi langsung menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan seribuan pil koplo doble L dan uang tunai senilai Rp480.000. Uang tersebut merupakan hasil transaksi pelaku dari menjual pil koplo tersebut.
Pelaku akan dikenai Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. karena pelaku sudah pernah menjalani hukuman, dimungkinkan hukuman pelaku lebih berat. “Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di warung kopi di Jl. Suromenggolo. Transaksi biasanya dilakukan pelaku pada malam hingga dini hari,” kata Harijadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanewsregional.com, Minggu (21/8/2016).