Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Budi Kiatno mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Budi Kiatno dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Jaksa Penuntut Umum Suranto dalam sidang di PN Semarang, Rabu (4/1/2016), mendakwa Budi dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Budi ditangkap ketika asyik pesta sabu-sabu di Kantor Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Ruko Peterongan Semarang, 10 Oktober 2016 silam.
"Terdakwa memesan sabu dari seseorang dan mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nur Ali tersebut.
Budi tertangkap bersama sejumlah pelaku lain, termasuk seorang polisi. Bersama para terdakwa itu, polisi merampas dua paket kecil sabu-sabu dan alat hisap atau bong sebagai barang bukti kasus.
Pesta sabu-sabu tersebut dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng. Dalam pemeriksaan, urine terdakwa bersama pelaku lain dinyatakan positif mengandung mengandung narkotika.
Seusai pembacaan dakwaan, sidang kasus narkoba Ketua LIRA Jateng di PN Semarang itu selanjutnya ditunda pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya