Narkoba Gunungkidul mulai dimasuki jenis baru
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gunungkidul membekuk jaringan pengedar tembakau gorilla di Kecamatan Karangmojo, Senin (13/2/2017) lalu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hasilnya tiga pelaku berinisial Trd, warga Karangmojo, Karangmojo; Aes,23, warga Selang, Wonosari dan TM,23 asal Serengan, Surakarta, Jawa Tengah diamankan petugas.
“Untuk pelaku masih diperiksa secara intensif,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Alal Prasetyo saat jumpa pers di aula Mapolres, Selasa (28/2/2017).
Dia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah adanya pesta minuman keras di Karangmojo. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk melakukan razia.
Hasilnya petugas menemukan penggunaaan tembakau gorilla dalam pesta tersebut. “Dalam pengrebekan itu kami mengamankan seorang pemakai sekaligus pengedar berinisial TRD,” ujarnya.
Pelaku ini kemudian dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan TRD, ada jaringan lain dalam peredaran tembakau gorilla. Informasi ini, kata Alal, jadi dasar petugas untuk membekuk dua pelaku lainnya. “Setelah menangkap TRD, petugas secara berurutan menangkap Aes dan TM di dua lokasi yang berbeda,” katanya.
Selain ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp482.000, beberapa paket tembakau gorilla siap edar dan satu paket tembakau gorilla seberat 4,4 gram.
“Semua sudah kita amankan. Para pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.2/2017 tentang Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman penjara lima sampai 20 tahun penjara,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul ini.