Harianjogja.com, SLEMAN-Pekan lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap Iswantoro, 29, warga Dusun Prujakan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Petugas menyita ribuan pil memabukkan yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah pelajar di wilayah ini.
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan 1.430 butir trihexyphenidyl yang terbungkus dalam 143 strip masing-masing berisi 10 butir dan delapan pil aprazolam. Selain Iswantoro, petugas juga menangkap Ahmad, 25, warga Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman dengan barang bukti 100 butir trihexyphenidyl terbagi dalam 10 strip, sehingga total ada 1.610 butir pil terlarang yang disita dari kedua tersangka.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ditemui terpisah, Iswantoro yang biasa dipanggil Mlethis mengaku menjual pil seharga Rp30.000 setiap strip berisi 10 butir. Ia mengakui sasaran pembelinya adalah para pelajar.
"Pembelinya pelajar dan siapa saja. Mudah terjual karena murah," ungkapnya.
Ia mengaku membeli psikotropika dengan total mencapai Rp6 juta, dan beberapa di antaranya sudah laku. Dia memperoleh obat berbahaya itu melalui jalur tidak resmi atau tanpa resep dari salah satu apotek di Semarang.
"Lewat orang dalam," ujarnya.
Sedangkan Ahmad enggan membeberkan asal muasal pil yang dia simpan. Ia hanya mengaku membeli pil itu pada teman dengan harga Rp250.000 untuk 10 strip, kemudian dia jual kembali dengan harga Rp30.000 per setrip atau Rp5.000 per butirnya.
"Kadang pembeli pesan lewat SMS. Yang beli rata-rata anak muda," ujarnya.