Esposin, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman akan menggelar pemilihan lurah (pilur) serentak di Sleman pada 12 September 2021. Keputusan ini diambil menyesuaikan kebijakan PPKM Level 4.
Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Agung Endarto, mengatakan sedianya pilur serentak digelar 22 Agustus 2021. Namun karena ada PPKM Level 4, kini pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilur pada 12 September.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Setelah penetapan pelaksanaan pilur, lanjut Agung, tahapan-tahapan kegiatan yang sempat tertunda akibat PPKM Darurat akan dilanjutkan.
Baca Juga: Bocah SMP asal Sleman yang Meninggal di Rumah Sempat Minta Ibunya Segera Pulang
"Ujian tertulis calon lurah bagi kalurahan dengan bakal calon lebih dari 5 orang akan dilakukan 3 Agustus, besok," kata Agung kepada Harian Jogja, Minggu (1/8/2021).
Selain ujian tertulis, lanjut Agung, kegiatan bimbingan teknis panitia tingkat kalurahan tentang panduan KPPS akan digelar pada 9 dan 11 Agustus. Begitu juga dengan pelatihan KPPS yang akan dilaksanakan pada 12-29 Agustus.
Baca Juga: Bocah SMP asal Kalasan Sleman Ditemukan Meninggal di Rumah dengan Bekas Luka
Pelantikan
Kegiatan selanjutnya, pengambilan undian nomor urut calon lurah akan digelar pada 30 Agustus. Kampanye calon lurah digelar mulai 6-8 September, dan masa tenang 9-11 September 2021. "Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prokes," katanya.Setelah pemilihan dilakukan dengan e-Voting, lanjutnya, pada 12 September nanti dilakukan penetapan calon lurah terpilih oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan. "BPK kemudian menyampaian nama calon lurah terpilih kepada Bupati melalui Panewu pada 13 September, dan pelantikan lurah terpilih digelar pada 16 September," katanya.
Sebagain informasi, Pemprov DIY mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan kelurahan terkait keistimewaan DIY. Perubahaan nomenklatur ini diatur dalam Pergu DIY No. 25 tahun 2019.
Baca Juga: Pemkab Sleman akan Bangun Instalasi Generator Oksigen Senilai Rp1,9 Miliar
Dengan adanya Pergub ini, maka kecamatan di tingkat kabupaten berganti nama menjadi kapanewon. Kecamatan di tingkat Kota Jogja menjadi kemantren. Sementara desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi lurah, dan sekretaris desa menjadi carik. Sedangkan kelurahan di Kota Jogja tidak berubah nama.