regional
Langganan

Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Regional  -  Jumat, 24 Desember 2021 - 20:56 WIB

ESPOS.ID - Penumpang turun dari kereta api jarak jauh di Stasiun Madiun beberapa hari lalu. (Istimewa/Daops VII MAdiun)

Esposin, MADIUN — Warga yang akan menggunakan transportasi kereta api harus memperhatikan peraturan terbaru. Mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin lengkap.

Vice President PT KAI Daops VII Madiun, Hendra Wahyono, mengatakan sesuai SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 ada beberapa aturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) sampai Minggu (1/1/2022).

Advertisement

Beberapa aturan bagi penumpang KA antar kota tersebut, kata dia, yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap atau sudah disuntik vaksin dosis kedua. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, lanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia

“Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan,” jelas dia dalam keterangan tertulis.
Advertisement

Seluruh penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan aturan untuk penumpang KA lokal, komuter, dan aglomerasi, yaitu wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, rapid test antigen, dan surat perjalanan lainnya.

Baca Juga: Ini Daftar Stasiun KA yang Melayani Tes PCR dan Vaksinasi selama Nataru

Hendra menuturkan PT KAI telah menetapkan masa angkutan Nataru 2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pada periode ini, KA yang berjalan dengan keberangkatan dari Daops VII Madiun sebanyak delapan KA jarak jauh.
Advertisement

Untuk keberangkatan KA jarak jauh tersebut, Daops VII rata-rata menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk per hari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daops VII Madiun sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.

“Tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KA lainnya,” kata Hendra.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif