Harian Jogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Sri Suryawidati membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bantul menggunaakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menurut Bupati, penggunaan mobdin adalah hak masing-masing PNS, asal untuk biaya bahan bakar dan perawatan kerusakan ditanggung para pengguna.
“Boleh saja ya itu hak masing-masing,” tuturnya kepada wartawan Selasa (30/7/2013).
Penggunaan mobdin untuk urusan mudik Lebaran selalu menuai kontroversi. Terlebih pada 2012, Pemerintah DIY pernah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik karena peruntukanya hanya bagi kegiatan dinas.
Selain membolehkan PNS menggunakan mobil dinas , Pemkab Bantul bersama Pemkab Gunungkidul, menurut Ida, sempat mengajukan libur pada 12-13 Agustus kepada Gubernur DIY. Namun sebagai gantinya pada 5-6 Agustus pegawai tetap masuk meski pemerintah sudah menjadwalkan libur.
“Kami tidak menambah hari libur, hanya ganti hari saja,” tutur Ida, sapaan akrab Bupati. Namun sayang, berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) usulan itu ditolak.