Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Selain mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan video porno ke korban.
Kapolsek Gedangsari, AKP Suryanto, mengatakan dirinya mengantar saksi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pertama kali pada Selasa (20/8/2024) dan kedua pada Senin (9/9/2024). Saksi merupakan tetangga korban.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Korban masih kelas 3 sekolah dasar (SD) dan terduga pelaku berumur 17 tahun, pelajar sekolah menengah atas (SMA).
“Kami limpahkan ke Polres. Polsek kan tidak punya Surat Keputusan Penyidik Anak,” kata Suryanto dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Suryanto mengaku terus memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga mengantar saksi menggunakan mobil dinas, karena jarak rumah saksi tergolong jauh dari Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
Mirza menjelaskan kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui ketika korban tertangkap tangan melihat film dewasa di ponsel oleh kakakanya. Selanjutnya, kakaknya lantas melarang korban menonton film dewasa tersebut dan memberi pemahaman mengenai tindakan itu.
“Korban kemudian bercerita kalau dia sering diperlihatkan video seperti itu oleh terlapor,” kata Mirza.
Mirza menambahkan korban juga pernah dicabuli oleh terduga pelaku saat bermain di rumah terlapor. Pencabulan ini terjadi sejak korban kelas 1 SD hingga saat ini.
Sementara itu, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendorong agar penanganan kasus dugaan pencabulan oleh kepolisian mendasarkan pada perspektif korban.
“Terduga pelaku memang masih kategori anak, tapi harus dilihat juga korban merupakan anak. Perspektif penanganan adalah kepada korban,” kata Baharuddin.
Menurut dia, ada sejumlah faktor alasan para pelaku pencabulan menargetkan anak sebagai sasaran perilaku bejatnya seperti anak mudah diperdaya dan anak cenderung tidak melawan terhadap anacaman dari pelaku pencabulan.
Bagi pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat pasal pencabulan terhadap anak Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.