Esposin, SEMARANG -- Nestapa menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) anak buah kapal (ABK) asal Cilacap, Sukis Biantoro, yang tidak digaji selama 20 bulan saat bekerja di kapal FV Lurong Yuan Yu berbendera Tiongkok. Ia pun mengadukan nasibnya itu kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis (14/3/2024).
Kuasa hukum Sukis, Sujarwo, mengatakan Sukis awalnya diberangkatkan PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Singapura untuk bekerja di kapal Tiongkok selama 20 bulan. Ironisnya, selama 20 bulan bekerja di kapal, ABK asal Cilacap itu tak menerima gaji sepeser pun.
Promosi Beri Kontribusi Nyata, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sujarwo mengatakan kliennya sebenarnya sudah mengadukan kasus yang menimpanya itu ke BP2MI sejak Agustus 2021 lalu. Meski demikian, BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan.
“Saya sudah melaporkan kasus tersebut ke BP2MI pada 2021 lalu, akan tetapi pihak BP2MI gagal memanggil Dirut PT Rafa," ujar Sujarwo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).
Meski demikian, kuasa hukum ABK asal Cilacap itu tak tinggal diam. Ia bahkan sudah melayangkan surat ke Kepala BP2MI per tanggal 14 Maret 2024. Dalam surat itu disampaikan permohonan bantuan untuk pekerja migran Indonesia yang bermasalah.
Menurut Sujarwo, BP2MI wajib memberikan bantuan kepada calon PMI maupun PMI sesua dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 7/2021 tentang Pemberian Bantuan Bagi Calon pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.Ia berharap dengan surat permohonan tersebut Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada kliennya. "Ya dengan diberikannya bantuan, entah itu berupa uang tunai atau yang lainnya, setidaknya bisa meringankan beban PMI tersebut," jelasnya.