Esposin, JEMBER -- Peristiwa truk tertabrak kereta api seperti yang terjadi di Kota Semarang beberapa waktu lalu nyaris terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7/2023). Kereta Api Logawa hampir saja menabrak truk kontainer yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api anatar Stasiun Rambipuji-Bangsalsari.
Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prasetyo, mengatakan kecelakaan yang melibatkan KA Logawa dengan truk kontainer nyaris terjadi di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambupuji-Bangsalsari, Jember, Kamis sekitar pukul 06.30 WIB. Pada saat itu truk kontainer tiba-tiba berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pada saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas, tiba-tiba ada truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel.
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," kata dia yang dikutip dari Antara.
Setelah KA Logawa berhenti, lanjut dia, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari jalur kereta api.
Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali berangkat pukul 06.25 WIB dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
"Selanjutnya Polsuska [polisi khusus kereta api] membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.
Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.