Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman terus melakukan razia minuman keras (miras) tanpa izin edar. Setidaknya 479 botol miras berbagai golongan berhasil disita Satpol PP dalam razia yang digelar Rabu (16/11/2016).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, penegakan Perda yang dilakukan tidak pandang bulu. Menurutnya, penegakan Perda miras tidak hanya dilakukan di warung, toko tradisional, warung makan, tetapi juga di toko modern hingga restoran.
Untuk menghilangkan persepsi negatif terkait razia miras, Satpol PP kemarin melakukan penindakan di kafe D yang berada di sebuah mall di wilayah Depok, Sleman.
"Kami tidak ingin dinilai tebang pilih. Penegakan Perda di kafe kawasan mall ini menjadi bukti kalau kami bekerja tidak pilih-pilih. Selama ada bukti, pelanggaran, kami tindak," katanya usai melakukan razia, Rabu (16/11/2016).
Di Kafe D tersebut, katanya, Satpol PP menyita sebanyak 349 botol miras dari berbagai ukuran dan jenis. Baik miras tipe A (kandungan alkohol kurang dari 5%), B (alkohol 5-20%) maupun tipe C (kandungan alkohol lebih dari 20%). Selain itu, di sebuah toko modern wilayah Nologaten, Caturtunggal, Satpol PP menyita 130-an botol miras golongan A.
"Penyitaan ini menunjukkan penjualan miras tanpa izin masih banyak dilakukan," katanya.