Madiunpos.com, PONOROGO -- Tiga pemuda ditangkap aparat Polsek Sambit setelah ketahuan pesta minuman keras di jalan baru Turus masuk wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Saat ini ketiga pemuda itu ditahan di Mapolsek Sambit untuk keperluan penyidikan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Tiga pemuda itu bernama Andri Widodo, 26, warga Dukuh Popongan, Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo; IS, 16, warga Kecamatan Sooko; dan Arif Prasetyo, 26, warga Dukuj Popongan, Desa Suru, Kecamatan Sooko.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan ketiga pemuda itu ditangkap polisi saat sedang asyik pesta minuman keras jenis arak jowo di pinggir Jalan Baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi sedang melakukan patroli keamanan di wilayahnya.
Kemudian petugas melihat tiga pemuda yang berada di pinggir jalan tersebut dan saat didekati ternyata mereka sedang pesta miras. "Ketiga pemuda itu ditangkap karena mabuk-mabukan di tempat umum," kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (20/1/2017).
Sudarmanto menuturkan penangkapan tiga pemuda itu sebagai upaya untuk memberantas tindakan yang bisa mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ini juga sebagai upaya untuk memberantas peredaran miras di Ponorogo.
Atas perbuatan mereka, ketiga pemuda tersebut ditahan di Mapolsek Sambit untuk proses penyidikan selanjutnya. Ketiga pemuda itu akan dikenai pasal tindak pidana ringan.
"Kami berharap kepada warga untuk ikut aktif melaporkan ketika mengetahui aktivitas yang melanggar aturan seperti pesta miras," jelas dia.